Lagi, Hakim Kabulkan Permohonan OC Kaligis

OC Kaligis
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengabulkan permohonan terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis. Pengacara senior itu meminta kepada Majelis Hakim agar dia diberikan waktu kunjungan tambahan di Rutan Guntur setiap hari Sabtu selama 2 jam.

"Saya minta tambahan kunjungan penasihat hukum 2 jam pada hari Sabtu," kata Kaligis kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 September 2015.

Majelis sempat mengkonfirmasi kepada jaksa mengenai pemberian hak Kaligis untuk dikunjungi. Jaksa lantas menyebut bahwa kunjungan pengacara dilakukan setiap hari kerja. Sementara, untuk kunjungan keluarga dan kerabat ada pembatasan yakni hari Senin dan Kamis, dan jika bersamaan dengan persidangan, maka akan diganti hari lain.

Namun, Kaligis menyebut bahwa hal itu merupakan prosedur yang ditetapkan KPK dan dia tetap bersikukuh ingin ada penambahan kunjungan. Dia beralasan, penambahan tersebut dimungkinkan mengacu pada KUHAP.

"Kalau menurut KUHAP diperbolehkan," ujarnya.

Hakim sempat membacakan sedikit surat permohonan yang diajukan Kaligis mengenai pihak-pihak yang diajukan untuk diperbolehkan berkunjung. Setidaknya lebih dari 200 pihak yang diajukan Kaligis.

"Dimuat tentang anak, istri, sepupu termasuk keponakan ipar kerabat yang akan berkunjung. Keluarga yang dimohonkan untuk bisa menjenguk 63 orang, kerabat yang dimohonkan untuk bisa dijenguk 94 orang, dan daftar penasihat hukum 100 orang," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno.

Setelah mendapat pengajuan tersebut, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk mengeluarkan penetapan mengabulkan permohonan tersebut.

"Memberi izin Prof OC Kaligis untuk dijenguk rohaniawan, keluarga, sahabat dan penasihat hukumnya seperti tersebut di atas selain hari-hari seperti biasa dilakukan juga, pada hari Sabtu selama 2 jam dengan waktu yang diatur rutan kelas 1 cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk melakukan penetapan ini," ujar Sumpeno.

Ini adalah kali kedua permohonan Kaligis dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sebelumnya, Kaligis meminta untuk mendapat perawatan dari dokter Terawan di RSPAD.

Vonis Belum Dijatuhkan, Kaligis Sudah Siap Banding

Ayah dari aktris Velove Vexia itu bahkan menolak untuk dibacakan surat dakwaan sebelum permohonan itu dikabulkan. Akhirnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Kaligis itu.

(mus)

OC Kaligis Hadapi Sidang Vonis Hari lni
OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016