Kasus Kondensat, Bareskrim Tunggu Laporan Audit BPK
- Pool
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyangkut kerugian negara terkait kasus penjualan kondensat yang dilakukan oleh Satuan Kerja Usaha Minyak Hulu dan Gas (SKK Migas) kepada PT Trans Pacific Petrohimecal Indotama (TPPI).
"Kami tinggal nunggu laporan kerugian negara dari BPK," ujar Kasubdit Money Laundring, Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Golkar Pangarso saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Rabu, 9 September 2015.
Golkar membantah, jika dalam pengusutan kerugian negara, BPK dinilai lambat. Sebab, menghitung kerugian negara bukan hal yang mudah, karena butuh ketelitian.
"Ya ngitung kan bukan kerjaaan yang mudah, apalagi ngitung kerugian negara. Kita juga dukung mereka. Misalnya, apa yang perlukan, dalam kaitannya dokumen, misalnya keterangan," ujarnya menambahkan.
Golkar juga menyangkal tudingan bahwa penanganan kasus TPPI tidak serius dilakukan, bahkan tidak ada kerugian negaranya.
"Ya kita lihat saja. Kita enggak mungkin sembarangan, termasuk melakukan penegakan hukum."
Dalam kasus ini, penyidk telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu pendiri TPPI, Honggo Wendaratmo, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono. Dala kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
(mus)