Sidang Putusan Saksi Palsu Kasus BW Dibacakan

Polri Tidak Jadi Tahan BW
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap Zulfahmi Arsad, terdakwa kasus dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010. Sesuai rencana, sidang akan digelar pada pukul 14.00 WIB, Selasa 8 September 2015.

"Pembacaan putusan direncanakan pukul 14.00. Namun itu bisa berubah tergantung terdakwa," kata Zuherna, selaku Panitera persidangan Zulfahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta.

Seperti diketahui Zulfahmi didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Selama menjalani persidangan, terdakwa tidak pernah didampingi kuasa hukum. Sidang digelar dengan nomor 865/PID.B/2015/PN JKT. PST.

"Jaksa Penuntut Umum ada tiga. Toton Rasyid SH, Erwin SH, dan Tumpal SH. Kalau hakimnya, Sinung Hermawan Hakim Ketua, Anas Mustaqim Hakim Anggota 1, Ibnu Basuki Widodo, Hakim Anggota 2," ujarnya.

Zulfahmi merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Pihak lain yang menjadi tersangka adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto serta dua orang lain berinisial P dan S.

Sementara itu, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) mensinyalir ada potensi terjadinya 'peradilan sesat' dalam kasus ini. Pembacaan putusan ini menarik dicermati, karena dalam surat tuntutannya jaksa penuntut umum mencantumkan Bambang Widjojanto atau BW sebagai terdakwa dalam perkara lain, dan saksi P dan saksi S.

Padahal ketiga nama tersebut tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai terdakwa atau saksi dalam perkara tersebut.

Bersama ini, TAKTIS menyampaikan hal-hal berikut:

1. Pemeriksaan perkara dengan dakwaan Pasal 242 KUHP tersebut adalah prematur karena sampai perkara ini disidangkan saksi-saksi yang melakukan keterangan palsu belum diadili.

2. Pencantuman nama BW dan beberapa saksi saksi dalam surat dakwaan adalah bertentangan dengan KUHAP karena saksi-saksi tersebut tidak pernah diperiksa dan keterangannya dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mereka mensinyalir potensi terjadinya "peradilan sesat". Terkait hal ini TAKTIS telah mencoba mengingatkan baik Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berhati-hati dalam memutus perkara tersebut.

TAKTIS pada jumat lalu telah mendatangi BAWAS MA RI, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 dan 4 Septmber 2015 untuk mengingatkan hal tersebut dan menghindarkan terjadinya 'peradilan sesat'.

Mereka juga meminta hakim PN Jakarta Pusat tidak menjadi bagian dari 'peradilan sesat' dan pelemahan terhadap KPK. Hakim harus punya keberanian membebaskan Zulfahmi dari seluruh dakwaan jaksa. Kejaksaan Agung juga harus memeriksa jaksa penuntut umum dalam perkara ini atas dugaan tidak profesional dan pelanggaran etika.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan