Nasib Terdakwa Kasus Kesaksian Palsu Diputuskan Hari Ini
Selasa, 8 September 2015 - 05:44 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Terdakwa kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010, Zulhafmi dijadwalkan menjalani sidang putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa siang, 8 September 2015.
Zulhafmi merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Mabes Polri. Pihak lain yang menjadi tersangka adalah Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto serta dua orang lain berinisial P dan S.
Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis), mensinyalir terdapat potensi terjadinya peradilan sesat dalam sidang putusan tersebut. Salah satu anggota Taktis, Abdul Fickar Hadjar menyebut, pembacaan putusan Majelis Hakim atas Zulfahmi menarik untuk dicermati.
"Karena dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum mencantumkan Bambang Widjojanto atau BW sebagai terdakwa dalam perkara lain, saksi P dan saksi Y. Padahal ketiga nama tersebut tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai terdakwa atau saksi dalam perkara tersebut," ujar Fickar dalam pernyataan tertulisnya.
Fickar menuturkan, pemeriksaan perkara Zulfahmi yang didakwa dengan Pasal 242 KUHP dinilai prematur. Sebab, sampai perkara tersebut disidangkan, saksi-saksi yang melakukan keterangan palsu belum diadili.
Selain itu, Fickar juga menyebut pencantuman nama Bambang dan beberapa saksi dalam surat dakwaan Jaksa adalah bertentangan dengan KUHAP. "Karena saksi-saksi tersebut tidak pernah diperiksa dan keterangannya dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Fickar yang juga merupakan kuasa hukum Bambang itu.
"Hakim PN Jakpus sebaiknya tidak menjadi bagian dari peradilan sesat dan pelemahan terhadap KPK. Hakim harus punya keberanian membebaskan Zulfahmi dari seluruh dakwaan jaksa," ujar dia.
"Kejaksaan Agung juga harus memeriksa jaksa penuntut umum dalam perkara ini atas dugaan tidak profesional dan pelanggaran etika," kata Fickar.
Diketahui, Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar pada 5 Juni 2010 memenangkan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarmo. Tapi kemenangan mereka digugat sang rival, Ujang Iskandar, ke Mahkamah Konstitusi. Ujang menuding Sugianto melakukan politik uang dalam pilkada.
Pada 7 Juli 2010, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan mendiskualifikasi kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarno dan menyatakan Ujang-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat.
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto kemudian dijadikan tersangka karena diduga telah mengarahkan saksi pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar. Kasus ini dilaporkan oleh pihak Sugianto Sabran ke Polri.
BW dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Hakim PN Jakpus sebaiknya tidak menjadi bagian dari peradilan sesat dan pelemahan terhadap KPK. Hakim harus punya keberanian membebaskan Zulfahmi dari seluruh dakwaan jaksa," ujar dia.