Suap Politikus PDIP, Bos MMS Divonis 2 Tahun Penjara

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada pemilik PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat.

Terlibat Suap, Jaksa Fahri Diantar Jamwas Kejagung ke KPK

Andrew dinilai telah terbukti memberikan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut yang juga politikus PDI-P, Adriansyah.
Allianz Life Bantah Agennya Terlibat Suap Politisi PDIP


Uang suap yang terdiri atas Rp1 miliar, US$50 ribu, dan Sin$50 ribu itu diberikan, karena Adriansyah telah membantu perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola Andrew di Kabupaten Tanah Laut.


"Menyatakan bahwa terdakwa Andrew Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 7 September 2015.


Menurut Hakim, Andrew telah terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya. Yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Menurut Hakim, hal yang memberatkan bagi Andrew adalah karena perbuatannya dilakukan saat pemerintah dan masyarakat Indonesia tengah giat serta gencar memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Andrew sebagai pengusaha telah ikut mendorong kebiasaan pemerintah daerah untuk koruptif.


Sementara itu, hal yang meringankan bagi Andrew adalah karena dia belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak masih kecil.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya