Purwakarta Mulai Terapkan Aturan, 13 Pasangan Diamankan
- VIVA.co.id/ Jay Ajang Bramena
VIVA.co.id - Guna melaksanakan peraturan Bupati Purwakarta tentang larangan berkencan dan bertamu melebihi pukul 21.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta mengamankan sebanyak 13 orang muda - mudi.
Mereka yang terjaring razia, masing - masing tujuh perempuan, dan 6 laki - laki. Mereka diamankan saat sedang nongkrong di beberapa taman kota di pusat kota Purwakarta, Sabtu malam, 5 September 2015.
"Kami mulai menjalankan Perbup terkait peraturan jam malam. Semalam kami amankan 13 muda - mudi," Kata Aulia Pamungkas, Kasi Trantib Satpol PP Purwakarta, Minggu, 6 September 2015.
Menurut Aulia, sebagian dari para remaja yang terkena razia berasal dari luar kota, seperti Karawang, yang ternyata tidak mengetahui tentang aturan yang diberlakukan di Purwakarta. Belum ada hukuman bagi mereka yang ditangkap. Mereka hanya mendapat teguran awal dan didata identitasnya.
"Bukan remaja Purwakarta, kebanyakan dari luar kota."
Penegakan tentang peraturan jam malam di Purwakarta, akan semakin gencar dilakukan baik oleh pihak Polisi Pamong Praja, maupun Badega Lembur di setiap desa. Petugas akan mengamankan setiap pasangan atau mereka yang bertamu melebihi jam 21.00 WIB.
Dalam Perbup tersebut, bagi mereka yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan majelis adat. Hingga dinikahkan paksa bagi kaum remaja yang sudah berusia di atas 17 tahun.
"Bagi yang sudah berusia di atas 17 tahun, dan tetap membandel kami akan menikahkan paksa," Kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Dedi juga akan segera merealisasikan sistem pengamanan desa dengan memasang kamera CCTV, termasuk di perbatasan setiap desa, untuk mengawasi seluruh kegiatan di masyarakat.
Dedi berharap dengan adanya peraturan tersebut, seluruh desa di Purwakarta bisa menjadi desa yang berbudaya dan memiliki masyarakat yang sadar akan adiluhung kebudayaan leluhurnya.
Laporan: Jay Ajang Bramena / Purwakarta