Berkas Dua Pembunuh Engeline Masuk Kejaksaan
Jumat, 4 September 2015 - 23:04 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id
- Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Bali, Brigjen Pol Nyoman Suryasta, memastikan, pekan depan berkas perkara dua tersangka pembunuh Engeline yakni Agus Tay Hamba May dan Margriet Christina Megawe akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Bersamaan dengan itu, barang bukti yang menguatkan tindak pidana mereka juga akan dilimpahkan. "Kedua tersangka akan dilimpahkan bersama-sama. Kita berharap kejaksaan segera melimpahkan ke pengadilan untuk diadili," ucap Suryasta, Jumat 4 September 2015.
Menurut dia, semua berkas kedua tersangka kini telah lengkap alias P-21. Soal bolak-balik berkas, Suryasta menilai hal tersebut merupakan hal wajar.
"Itu hal wajar. Namanya juga pra penuntutan. Saat ini semuanya sudah lengkap, sudah P21. Minggu depan kita limpahkan barang bukti dan tersangka sekaligus kedua-duanya, baik dari Polresta maupun Polda Bali," kata dia.
Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding
Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.
VIVA.co.id
6 April 2016
Baca Juga :