Tuntaskan Kasus Akil, KPK 'Utang' Pilkada Buton dan Jatim
Jumat, 4 September 2015 - 06:22 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sanggup mengusut tuntas kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi terkait penanganan sengketa pilkada.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus sengketa pilkada yang melibatkan beberapa kepala daerah itu.
"Kami pasti menuntaskannya. Tapi, kan, harus didukung alat bukti yang cukup sehingga bisa meningkatkan kasus tersebut. Jadi tidak bisa asal," kata Zulkarnaen, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam, 3 September 2015.
Menurut Zulkarnaen, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti pendukung keterlibatan para pemberi suap kepada Akil.
"Buktinya sedang dicari, sehingga bila nantinya kasusnya ditingkatkan ke tahap selanjutnya (penyidikan) maka terus lanjut ke pengadilan," ujar dia.
Akil didakwa telah menerima suap dan janji terkait pengurusan sembilan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tujuh di antaranya telah ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan sejumlah tersangka.
Terakhir, KPK menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, sebagai tersangka. Namun, masih terdapat dua sengketa pilkada yang disebut pada dakwaan Akil terindikasi suap dan masih belum ditindaklanjuti KPK. Keduanya yakni Kabupaten Buton yang kini dipimpin Bupati Samsu Umar Abdul Samiun dan Provinsi Jawa Timur yang sekarang dipimpin Gubernur Soekarwo.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :