Teten: Kerja KSP Itu Senyap
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta ia bekerja dalam keadaan senyap. Dia mengaku tahu apa yang diinginkan Jokowi.
"Saya sudah tahu lah maunya (Presiden Jokowi) apa. Pokoknya back office, tidak ada ramai-ramai, ini pekerjaan senyap," kata Teten, di Istana Negara Jakarta, Kamis, 3 September 2015.
Teten menerangkan, peran KSP yang kemungkinan dipertahankan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), bukan kerja yang mengambil alih fungsi kementerian. Kerja KSP adalah mendukung data dan informasi yang lengkap dan akurat kepada Presiden. Sehingga, Presiden punya pertimbangan dalam mengambil sebuah keputusan.
"Seperti itulah yang kalau saya bayangkan. Betul-betul bekerja secara senyap dan harus betul-betul harus loyal kepada Presiden. Loyal itu ya terutama enggak boleh ada agenda lain," ujarnya menambahkan.
Selain itu, kerja KSP yang ia pimpin saat ini juga harus dapat merealisasikan janji-janji kampanye pada Pilpres 2014 lalu. "Kita pastikan semua KL (kementerian/lembaga) sesuai dengan janji kampanye, nawacita nya seperti apa."
Lembaga ini awalnya diberi nama Unit Staf Kepresidenan. Namun, pada Februari 2015, Presiden merevisi Perpres Nomor 190 Tahun 2014 menjadi Perpres Nomor 26 Tahun 2015. Namanya berubah, menjadi Kantor Staf Presiden. Revisi ini rupanya tak hanya mengganti label. Wewenang dan peran lembaga ini juga dahsyat.
Sebelumnya, peran lembaga ini sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Perpres hanya memberi dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden. Tapi sekarang, selain melakukan tugas tersebut, unit ini juga melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional yang tertuang dalam Nawa Cita.
Kantor Staf Kepresidenan juga bertugas menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan program prioritas nasional. Serta percepatan pelaksanaan dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSP dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) Perpres No. 26/2015 itu.
Tak hanya itu, lembaga ini dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan. Masa jabatan Kepala Staf Presiden sama dengan Presiden, lima tahun. Kepala Kantor Staf Presiden juga diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(mus)