Korupsi CSR Pertamina, Nina Juga Dijerat Mencuci Uang
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penyidikan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR)Â Pertamina dengan menetapkan mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka.
Nina Nurlina Pramono diketahui sempat mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nina dinyatakan tidak lolos seleksi tahap akhir.
"Iya sudah diterima kemarin SPDP-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2015.
Penetapan Nina sebagai tersangka sekaligus menjadi jawaban bagi keingintahuan publik atas pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Budi Waseso yang menyatakan bahwa ada seorang calon pimpinan KPK yang tersangkut suatu perkara hukum.
Pada salinan SPDP, Nina disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nina juga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.
Nina diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana pencucian uang dalam penggunaan dana Corporate Social Responbility (CSR) PT Pertamina sepanjang tahun 2012 hingga 2014. Dana tersebut sebenarnya ditujukan untuk program Gerakan Menabung Pohon yang dilakukan di Depok, Jawa Barat.
Saat itu, Nina menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pertamina Foundation sejak Januari 2011. Pada 19 Maret 2012, dia meneken nota kesepahaman antara Pertamina dan Pertamina Foundation tentang Program Gerakan Menabung Pohon.
Isinya, Pertamina menyepakati menggelontorkan dana CSR Rp225 miliar untuk menanam 90 juta pohon lewat Pertamina Foundation. Hingga 2014, dana tersebut sudah dicairkan 75 persen. (ase)