Begini Cara Dua Kepala Dinas Setor Uang Miliaran ke DPRD
Kamis, 3 September 2015 - 15:18 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA.co.id
- , menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kamis 3 September 2015.
Kedua tersangka yang menjalani sidang yakni Syamsudin Fei Kepala Dinas PPKAD Muba dan Faisyar Kepala Dinas Bappeda Muba.
Dalam persidangan, keduanya diketahui turut serta memberikan uang suap untuk dua tersangka Muba Bambang Karyanto dan Adam Munandar sebesar Rp5,2 miliar.
Pemberian itu diberikan sebanyak tiga tahap, yakni Rp2,6 Miliar, Rp200 Juta, Rp2,5 Miliar.
Bambang Karyanto dan Adam Munandar sebelumnya meminta uang suap Rp20 Miliar kepada . Namun, permintaan itu hanya disanggupi isteri Pahri, Lucianti sebesar Rp17,5 Miliar.
Uang suap itu, dibagikan kepada , agar menyetujui anggaran RAPBD Muba sebesar Rp2 triliun.
Setelah membacakan dakwaan, ketua Majelis Hakim Farlas Nababan langsung menutup persidangan.
"Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan" ujar Farlas.
Nurmala, Kuasa Hukum terdakwa Fasyar usai sidang mengungkapkan, setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.
"Kita tidak mengajukan eksepsi. Nanti kita lihat di persidangan berikutnya, apakah dakwaan itu ada keterlibatan klien kami. Karena klien kami baru menjabat 6 bulan," ucap Nurmala.
Pantauan di lapangan, sebanyak 84 personil Polisi melakukan pengamanan selama jalannya sidang. Bahkan, ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, nampak dipenuhi oleh keluarga kedua terdakwa.
Kasus dugaan suap DPRD Musi Banyuasin ini terungkap ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 19 Juni 2015. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang diduga merupakan uang suap.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Setelah membacakan dakwaan, ketua Majelis Hakim Farlas Nababan langsung menutup persidangan.