Eks Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Jadi Tersangka
Kamis, 3 September 2015 - 12:50 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka kasus korupsi
dana corporate social responsibility (CSR) Pertamina. Nina menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai
mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation.
"Iya dia (Nina) sudah (tersangka)," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, di Mabes Polri, Rabu, 3 September 2015.
"Iya dia (Nina) sudah (tersangka)," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, di Mabes Polri, Rabu, 3 September 2015.
Bahkan, Budi menambahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksan Agung sejak dua hari lalu. "Sudah, kalau sudah melakukan penggeledahan sudah ada SPDP-nya," ujar Budi Waseso.
Sebelumnya,
kantor Pertamina Foundation di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, digeledah oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana CSR Pertamina. Penyidik menggeledah empat ruang kantor Direktur Pertamina Foundation, Bendahara, Data dan Informasi.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polri menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp126 miliar dari total nilai proyek CSR sebesar Rp251 miliar. Victor mengungkapkan proyek tersebut terkait dana CSR Pertamina yang digunakan untuk sejumlah program dari tahun 2012 hingga 2014.
"Programnya Gerakan Menanam Pohon, Sekolah Sobat Bumi, Beasiswa Sobat Bumi dan Sekolah Sepakbola Pertamina," ujar Victor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruang kantor Pertamina Foundation untuk dibawa ke Mabes Polri guna dianalisa lebih lanjut untuk proses penyidikan. (ase)
Dalam kasus tersebut, penyidik Polri menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp126 miliar dari total nilai proyek CSR sebesar Rp251 miliar. Victor mengungkapkan proyek tersebut terkait dana CSR Pertamina yang digunakan untuk sejumlah program dari tahun 2012 hingga 2014.
"Programnya Gerakan Menanam Pohon, Sekolah Sobat Bumi, Beasiswa Sobat Bumi dan Sekolah Sepakbola Pertamina," ujar Victor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruang kantor Pertamina Foundation untuk dibawa ke Mabes Polri guna dianalisa lebih lanjut untuk proses penyidikan. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bahkan, Budi menambahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksan Agung sejak dua hari lalu. "Sudah, kalau sudah melakukan penggeledahan sudah ada SPDP-nya," ujar Budi Waseso.