Aturan Ketat di Purwakarta
- VIVA.co.id/ Jay Ajang Bramena
VIVA.co.id - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengeluarkan peraturan larangan membuang sampah sembarangan. Aturan itu juga melarang warga untuk menebang pohon serampangan.
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mengatakan nantinya kebijakan itu akan diatur oleh masing- masing desa di seluruh Kabupaten Purwakarta.
Setiap desa di antaranya wajib memiliki peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup. Desa juga diwajibkan membuat peraturan seperti larangan dan hukuman bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Tak hanya soal buang sampah, desa juga diwajibkan membuat tata cara menebang dan larangan menebang pohon serampangan. Hal lain yang juga perlu diatur, kata Dedi, adalah adab bertamu, termasuk batasan-batasannya.
"Nanti setiap desa wajib memiliki peraturan yang mengatur tentang kelangsungan kehidupan masyarakat. Baik larangan maupun hukuman bagi yang melanggar," kata Dedi, Senin 31 Agustus 2015.
Selain itu, Dedi mencanangkan setiap desa dapat memiliki produk unggulan, baik dibidang seni, pertanian, serta perternakan. Hal itu diharapkan mampu menciptakan desa swasembada dan mandiri.
Adapun soal pengawasan, Dedi mengklaim akan memasang kamera pengintai alias CCTV di setiap perbatasan desa.
"Harus dibuat juga kontrol, agar masyarakat merasa aman dan nyaman," ucapnya.
Jika warga terbukti melanggar aturan tersebut, Dedi mengingatkan ada sanksi yang akan diterapkan berupa pencabutan subsidi yang bersumber dari dana APBD, seperti jaminan kesehatan maupun jaminan pendidikan.
"Kalau ada yang melanggar, kita cabut saja subsidinya," kata Dedi. (ase)
Laporan: Jay Ajang Bramena