Demo di Istana, Massa Minta Penggenangan Jatigede Dibatalkan

Demo penggenangan waduk Jatigede.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id
- Puluhan orang dari aliansi masyarakat front perjuangan rakyat hari ini menggelar aski demo di depan Istana Negara. Dalam demo yang berlangsung singkat mereka menuntut pemerintah membatalkan rencana penggenangan waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.


"Komplain ganti rugi yang diajukan warga tidak digubris sama sekali oleh pemerintah, baik pusat dan daerah, dan menyatakan bawa semua telah selesai," kata Koordinator aksi Front Perjuangan Rakyat, Mochammad Ali, di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin, 31 Agustus 2015.


Selain belum membayar ganti rugi, pemerintah juga dianggap tidak memikirkan aspek kehidupan lain. Di antaranya tempat sekolah, tempat jaminan kesehatan, dan situs-situs bersejarah yang dinilai terancam ikut tenggelam bersama penggenangan waduk.


"Jaminan kehidupan masa depan seperti, akan pindah kemana dan selanjutnya bekerja apa, termasuk keberlangsungan pendidikan anak juga tidak digubris oleh pemerintah," ucapnya.


Pembangunan waduk Jatigede diketahui telah dicanangkan sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno pada 1963. Baru pada tahun 2007 pembangunan proyek dimulai.

Cek Waduk Jatigede, Jokowi Janji Semua Rampung 2016

Waduk Jatigede dibangun di atas lahan seluas 6.783 hektare dengan area genangan seluas 4.000 hektare yang meliputi 28 desa di lima kecamatan dengan jumlah korban mencapai 11.000 kepala keluarga dan sekitar 40.000 ribu jiwa.
Waduk Jatigede Meluap, Ratusan Rumah Terendam


Warga Jatigede yang Tak Mau Direlokasi Nyaris Tenggelam
Di 28 desa tersebut, selain rumah warga, juga terdapat bangunan sarana umum yang akan ikut ditenggelamkan, yakni 16 PAUD, 7 TK, 22 SD, 3 SLTP, 40 masjid, 45 musala, 33 posyandu dan 12 Polindes.


Sejalan dengan pembangunan Waduk Jatigede, Januari 2015, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 1 tahun 2015 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatsn Pembangunan Waduk Jatigede. Perpres itu mengatur dua kelompok masyarakat, masyarakat yang akan menerima ganti rugi atas asetnya yang diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 1975. Adapun kelompok masyarakat lain adalah warga yang tak mendapatkan ganti rugi.


Perpres itu, menurut Ali, telah mengubah kewajiban relokasi bagi warga terdampak dengan uang tunai.  "Aturan tersebut tidak mengatur mengenai penanganan dampak sosial lainnya yang timbul akibat pembangunan waduk Jatigede."


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya