Hari Ini Suryadharma Jalani Sidang Perdana
Senin, 31 Agustus 2015 - 06:49 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan akan menggelar sidang perdana mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin 31 Agustus 2015.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga :
Pengacara Berharap Suryadharma Ali Diputus Bebas
Seperti diketahui, SDA dijerat oleh KPK terkait dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 di Kementerian Agama.
Mantan Ketua Umum PPP itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji, pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya itu, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
Pada perkembangannya, penyidik KPK juga menemukan dugaan bahwa telah terjadi penyelewengan Dana Operasional Menteri yang dilakukan oleh SDA.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mantan Ketua Umum PPP itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji, pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.