Begini Syahdunya Pernikahan para Pengungsi Rohingya
Senin, 31 Agustus 2015 - 05:15 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Zulfikar Husein
VIVA.co.id
- Sebanyak enam orang pasangan tersebut.
Bertindak sebagai penghulu adalah Yunus, yang juga merupakan salah seorang . Dengan saksi pernikahan berasal dari anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Utara, unsur Muspika Aceh Utara, UNHCR, serta para pengungsi lainnya.
Setiap calon pengantin, sebelum menikah diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu. Di antaranya yakni sudah cukup umur, laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Lalu sudah memperoleh izin dari pihak UNHCR selaku penanggung jawab .
Pantauan VIVA.co.id, mereka yang berbahagia pada malam itu yakni M. Ishaq berpasangan dengan Umme Solema‎, Omar Khaliq dengan Senowara, dan Kafayettullah dengan Nur Kolimal. Kemudian Iman Husein dengan Omjida Begum‎, Hussain Ahmad dengan Bibi Jan serta M. Tuson dengan Zuleikha.
Baca Juga :
Tips Cantik di Pernikahan Konsep Tradisional
Pantauan VIVA.co.id, mereka yang berbahagia pada malam itu yakni M. Ishaq berpasangan dengan Umme Solema‎, Omar Khaliq dengan Senowara, dan Kafayettullah dengan Nur Kolimal. Kemudian Iman Husein dengan Omjida Begum‎, Hussain Ahmad dengan Bibi Jan serta M. Tuson dengan Zuleikha.
Baca Juga :
Menkumham: Indonesia Kewalahan Hadapi Imigran
"Kita urus rakyat kita susah. Ditambah pengungsi lagi."
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :