Begini Syahdunya Pernikahan para Pengungsi Rohingya

Pernikahan para pengungsi Rohingya di lokasi pengungsian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulfikar Husein
VIVA.co.id
- Sebanyak enam orang pasangan tersebut.


Bertindak sebagai penghulu adalah Yunus, yang juga merupakan salah seorang . Dengan saksi pernikahan berasal dari anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Utara, unsur Muspika Aceh Utara, UNHCR, serta para pengungsi lainnya.


Setiap calon pengantin, sebelum menikah diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu. Di antaranya yakni sudah cukup umur, laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Lalu sudah memperoleh izin dari pihak UNHCR selaku penanggung jawab .
Sulitnya Persiapkan Pernikahan Impian


Pasangan Ini Menikah di Balik Jeruji Besi
Pantauan V
IVA.co.id
Pria, Begini Cara Tetap Setia pada Istri
, mereka yang berbahagia pada malam itu yakni M. Ishaq berpasangan dengan Umme Solema‎, Omar Khaliq dengan Senowara, dan Kafayettullah dengan Nur Kolimal. Kemudian Iman Husein dengan Omjida Begum‎, Hussain Ahmad dengan Bibi Jan serta M. Tuson dengan Zuleikha.

Pertemuan Menkumham RI dengan Menteri Kehakiman Australia

Menkumham: Indonesia Kewalahan Hadapi Imigran

"Kita urus rakyat kita susah. Ditambah pengungsi lagi."

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016