Cegah Konflik Pilkada, Mensos Kerahkan Pendamping
Minggu, 30 Agustus 2015 - 08:00 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id./ Tudji Murtudji.
VIVA.co.id
- Kementerian Sosial mencatat setidaknya ada 143 daerah di Indonesia rawan konflik sosial terkait pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Data tersebut diadopsi dari KPDT (Kementerian negara Pembangunan Daerah Tertinggal), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), dan ITP.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya melalui relawan kemensos sudah mendampingi 131 daerah.
"Itu diadopsi dari data KPDT, BNPT, dan ITP (Institut Titian Perdamaian) terdapat 143 kabupaten/kota teridentifikasi rawan konflik sosial," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansah, di Surabaya, Sabtu, 29 Agustus 2015.
Relawan pendamping dari Kementerian Sosial diminta untuk mengawal guna mencegah terjadinya konflik sosial. Apabila terjadi konflik, Khofifah meminta mereka untuk mendampingi penyelesaiannya dengan mengacu pada pranata sosial dan pranata adat.
"Sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2012," urai Khofifah.
Khofifah kembali mengingatkan bila kementeriannya ikut ambil bagian dalam mencegah potensi konflik sosial melalui program keserasian sosial yang sudah berjalan sejak 2006 lalu.
"Makanya hari ini di Surabaya, dideklarasikan forum keserasian sosial dari seluruh Indonesia," ujarnya.
Verifikasi pendamping dan deklarasi forum keserasian sosial digelar jelang pelaksanaan pilkada serentak. Pendamping di daerah-daerah bahkan sudah mulai bisa melakukan langkah untuk mengidentifikasi potensi konflik sosial sekaligus mekanisme untuk mencegahnya.
Saat ini pendamping sudah bisa melaksanakan tugasnya. Kegiatan mereka bahkan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 yang menjadi turunan dari Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Jadi pendamping memiliki legalitas untuk mengkomunikasikan pencegahan konflik sosial dengan FKUB, TNI-Polri, maupun elemen lainnya," ucapnya.
Khofifah mengatakan, pencegahan konflik sosial wajib dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kearifan sosial dan lokal.
"Misalnya, di beberapa daerah masih ada perkawinan dini karena pengaruh budaya lokal," ujar dia. (ren)
Relawan pendamping dari Kementerian Sosial diminta untuk mengawal guna mencegah terjadinya konflik sosial. Apabila terjadi konflik, Khofifah meminta mereka untuk mendampingi penyelesaiannya dengan mengacu pada pranata sosial dan pranata adat.
"Sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2012," urai Khofifah.
Khofifah kembali mengingatkan bila kementeriannya ikut ambil bagian dalam mencegah potensi konflik sosial melalui program keserasian sosial yang sudah berjalan sejak 2006 lalu.
"Makanya hari ini di Surabaya, dideklarasikan forum keserasian sosial dari seluruh Indonesia," ujarnya.
Verifikasi pendamping dan deklarasi forum keserasian sosial digelar jelang pelaksanaan pilkada serentak. Pendamping di daerah-daerah bahkan sudah mulai bisa melakukan langkah untuk mengidentifikasi potensi konflik sosial sekaligus mekanisme untuk mencegahnya.
Saat ini pendamping sudah bisa melaksanakan tugasnya. Kegiatan mereka bahkan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 yang menjadi turunan dari Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Jadi pendamping memiliki legalitas untuk mengkomunikasikan pencegahan konflik sosial dengan FKUB, TNI-Polri, maupun elemen lainnya," ucapnya.
Khofifah mengatakan, pencegahan konflik sosial wajib dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kearifan sosial dan lokal.
"Misalnya, di beberapa daerah masih ada perkawinan dini karena pengaruh budaya lokal," ujar dia. (ren)
Baca Juga :
Mensos Sebut Porseka Bagian Revolusi Mental
Porseka dorong santri sehat jasmani dan kejiwaan.
VIVA.co.id
7 Agustus 2016
Baca Juga :