27 WNA Diduga Jalankan Praktik Penipuan Online
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menyatakan 30 terduga kasus narkoba yang diciduk di Bandung, Jawa Barat terindikasi melakukan penipuan berkedok online. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka biasa menghubungi korbannya dengan mengaku sebagai karyawan bank ataupun kejaksaan.
"Dugaan awalnya sabu, tapi setelah digrebek di markasnya mereka kendalikan penipuan online," ujar Direktur Narkoba dari Bareskrim, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, di kantornya, Jumat, 28 Agustus 2015.
Pihaknya, kata Anjan, akan mendalami kemungkinan keterkaitan 27 warga negara asal Taiwan tersebut dengan sindikat narkoba internasional. Mereka datang ke Indonesia diduga untuk bekerja di bawah kendali warga negara Indonesia.
"Yang jelas di situ ada tiga WNI, satu yang berinisial M sebagai pengendali kegiatan sama dua pembantu rumah tangga dalam sindikat penipuan online," ucapnya.
Baca juga:
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 260 butir psikotropika golongan empat sejenis ekstasi serta satu set bong alat isap sabu-sabu. Polisi juga mengamankan 11 unit laptop, 27 unit telepon, telepon small tool 30 unit, router sambungan internet, dan 10 unit kalkulator.
Di tempat tersebut, terdapat pula 15 buku rekapan, enam unit handy talky, 60 unit telepon seluler, 4 kamera closed circuit television (CCTV), 1 unit antena luar penguat sinyal GSM, 1 unit antena repeater, dan 192 paspor negara Taiwan, Vietnam serta Mongolia. (ren)