AJI Apresiasi Pencabutan SE Pembatasan Jurnalis Asing
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengapresiasi respons cepat Presiden Jokowi dalam menanggapi protes keras para jurnalis terkait keluarnya Surat Edaran Kemendagri nomor 482.3/4439/SJ tentang peraturan prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia.
AJI berharap, pencabutan SE itu bisa diikuti oleh aparat di pemerintahan hingga tingkat bawah, mengingat SE sudah sampai level kabupaten/kota.
"Masih perlu uji pelaksanaan untuk memastikan aturan tersebut benar-benar sudah berlaku," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono, Jumat, 28 Agustus 2015.
AJI meminta, Presiden Jokowi selalu memantau kinerja para menterinya agar jangan sampai kebijakan yang sudah disampaikan RI 1 itu berbeda dengan pelaksanaan di lapangan atau bahkan ditafsirkan berbeda oleh para pembantunya tersebut.
"Contoh konkretnya, pernyataan Jokowi di Papua 9 Mei lalu yang menyebutkan bahwa Papua terbuka untuk jurnalis asing yang hendak meliput di Bumi Cendrawasih. Sudah jelas Jokowi ingin wilayahnya terbuka," ujarnya menegaskan.
Menurut dia, seharusnya lembaga clearing house dibubarkan dan pengurusan visa dipermudah cukup ke Kementerian Luar negeri dan Imigrasi Kemenkumham. Bukan melanggengkan lembaga clearing house yang terdiri dari 12 lembaga kementerian untuk memberikan ijin lolos dan tidaknya visa jurnalistik bagi jurnalis.
"Itu untuk meningkatkan kualitas kebebasan pers di Indonesia, membuka akses informasi ke publik dan sejalan dengan semangat presiden Jokowi yang ingin Indonesia menjadikan negara demokratis, termasuk terjaganya kebebasan pers."
(mus)