Suap APBD, KPK Periksa Anggota DPRD Muba
Jumat, 28 Agustus 2015 - 11:47 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2014-2019, Yulisman, Jumat, 28 Agustus 2015. Dia diperiksa dalam perkara dugaan suap kepada DPRD Muba terkait persetujuan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS (Riamon Iskandar)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS (Riamon Iskandar)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Riamon Iskandar adalah Ketua DPRD Muba. Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, dari DPRD Muba, Kepala Dinas Muba hingga Bupati Muba beserta istrinya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu di Muba. Ketika itu, tim Satgas KPK meringkus empat orang yakni Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muba, Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.
Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp2,56 miliar. Duit itu diduga pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam. KPK mensinyalir bahwa pemberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba.
Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka pada Jumat, 14 Agustus 2015. Selain itu, empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2015 lalu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Riamon Iskandar adalah Ketua DPRD Muba. Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, dari DPRD Muba, Kepala Dinas Muba hingga Bupati Muba beserta istrinya.