Hakim Sarpin Bersikukuh Tak Cabut Somasi untuk Pimpinan KY

Hakim Sarpin Rizaldi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
- Hakim Sarpin kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis 27 Agustus 2015.


Sarpin datang ke kantor Bareskrim Polri dengan didampingi dua kuasa hukumnya, dan pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam oleh penyidik kepolisian terkait kasus pencemaran yang dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, dan Komisioner KY, Taufiequrahman Syahuri.


"Ada lima sampai enam pertanyaan. Ini untuk memenuhi permintaan petunjuk Jaksa Penuntut Umum," ujar Sarpin di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum: Kasus Sarpin Tidak Ada Tindak Pidananya


Komisioner KY Masih Keberatan Diperiksa Bareskrim
Tapi, Sarpin enggan menjelaskan materi apa saja yang sudah ditanyakan oleh penyidik itu. "Silahkan tanya ke penyidik," katanya.

Dikawal Polisi, Hakim Sarpin Datangi Mabes Polri

Selain itu, ia juga telah menyerahkan barang bukti kepada kepolisian, namun ia enggan membeberkan barang bukti apa saja yang sudah diserahkan ke penyidik.

"Tidak perlu saya jelaskan kan sejauh ini belum damai," ucapnya.


Kemudian, Sarpin bersikukuh tidak akan mencabut laporannya ke Bareskrim Polri. Karena ia sebelumnya sudah melayangkan somasi kepada kedua pucuk pimpinan KY tersebut. Namun, dari KY tidak ada respon untuk menanggapi hal itu. "Kalau sekarang sudah terlambat," ucapnya.


Sarpin Rizaldi adalah hakim tunggal yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol, Budi Gunawan, yang awal 2015 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan itu menimbulkan reaksi yang cukup keras dari sejumlah pihak, termasuk Suparman Marzuki dan Taufiequrahman Syahuri.


Sarpin akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomer laporan LP/335/2015Bareskrim Polri tertanggal 18 Maret 2015. Tak lama kemudian penyidik kepolisian menetapkan dua orang pejabat KY tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya