LIPI: Jangan Sampai Pemerintah Legalkan Korupsi Berjamaah
Kamis, 27 Agustus 2015 - 23:47 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id
- Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro khawatir, surat edaran pemerintah agar para kepala daerah menggunakan dana yang mengendap di masing-masing BPD, menjadi pembenaran terjadinya korupsi berjamaah.
Surat edaran itu, sebagai respon dana hingga triliunan yang mengendap cukup lama. Pemerintah mengaku, kepala daerah takut dipidanakan kalau menggunakan dana itu.
Melalui Kejaksaan Agung, juga dibentuk tim untuk mengawasi memberi pendampingan agar kepala daerah tidak terjerat hukum kalau menggunakan dana tersebut. Namun bagi Zuhro, aturan ini rawan disalah artikan oleh daerah.
"Jadi jangan sampai diterjemahkan daerah sebagai satu katakan dorongan melegalkan mereka korupsi berjamaah, jangan," kata Zuhro, usai diskusi di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
Dia beralasan, selama ini sudah terlalu banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ada 365 kepala daerah yang dipenjara.
Baca Juga :
Go Industri, LIPI Berguru ke Australia
Menurut dia, faktor ini yang membuat ketidak percayaan itu. Apalagi, ditambah dengan aturan yang makin memproteksi para kepala daerah tersebut.
Demi Potensi Pulau Perbatasan, LIPI Kerahkan 23 Peneliti
LIPI terjunkan tim gali potensi di Perairan Sumba.
VIVA.co.id
2 Agustus 2016
Baca Juga :