LIPI: Jangan Sampai Pemerintah Legalkan Korupsi Berjamaah

Ilustrasi mata uang.
Sumber :
  • ANTARA/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id
- Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro khawatir, surat edaran pemerintah agar para kepala daerah menggunakan dana yang mengendap di masing-masing BPD, menjadi pembenaran terjadinya korupsi berjamaah.


Surat edaran itu, sebagai respon dana hingga triliunan yang mengendap cukup lama. Pemerintah mengaku, kepala daerah takut dipidanakan kalau menggunakan dana itu.


Melalui Kejaksaan Agung, juga dibentuk tim untuk mengawasi memberi pendampingan agar kepala daerah tidak terjerat hukum kalau menggunakan dana tersebut. Namun bagi Zuhro, aturan ini rawan disalah artikan oleh daerah.
Industri Kecil Bakal Kesulitan Hadapi MEA


Pemerintah Masih Jadi Penghambat Penelitian di Indonesia
"Jadi jangan sampai diterjemahkan daerah sebagai satu katakan dorongan melegalkan mereka korupsi berjamaah, jangan," kata Zuhro, usai diskusi di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.

Temuan Peneliti RI Ini Ringankan Pasien Gagal Ginjal

Dia beralasan, selama ini sudah terlalu banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ada 365 kepala daerah yang dipenjara.


Menurut dia, faktor ini yang membuat ketidak percayaan itu. Apalagi, ditambah dengan aturan yang makin memproteksi para kepala daerah tersebut.


"Kita sudah tidak bisa percaya lagi begitu saja, ada DPRD yang jemaah korupsinya. Lalu 365 kepala daerah masuk penjara, ini yang harus diwaspadai," jelas Zuhro.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya