Ipar Fuad Amin Divonis Dua Tahun Hukuman Penjara
Kamis, 27 Agustus 2015 - 21:07 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Direktur PT Windika Cahaya Persada, Abdur Rouf.
"Menyatakan terdakwa Abdur Rouf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Moch Muhlis membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
Majelis Hakim menilai bahwa Rouf telah terbukti menjadi perantara penerimaan uang suap Fuad Amin sebesar Rp1,9 miliar yang berasal dari PT Media Karya Sentosa (MKS).
Uang diberikan lantaran Fuad Amin pada saat menjabat Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Tak hanya itu, Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Rouf yang merupakan Ipar Fuad Amin itu dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menurut Majelis, yang memberatkan bagi Rouf adalah karena dia dinilai tidak memiliki keinginan untuk menolak perintah Fuad Amin.
Sementara hal yang meringankan antara lain dia dinilai berlaku sopan selama persidangan dan kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan hanya mengikuti apa yang diperintahkan Fuad Amin.
Baca Juga :
Fuad Amin Dihukum 8 Tahun Penjara
Uang diberikan lantaran Fuad Amin pada saat menjabat Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Tak hanya itu, Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Rouf yang merupakan Ipar Fuad Amin itu dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menurut Majelis, yang memberatkan bagi Rouf adalah karena dia dinilai tidak memiliki keinginan untuk menolak perintah Fuad Amin.
Sementara hal yang meringankan antara lain dia dinilai berlaku sopan selama persidangan dan kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan hanya mengikuti apa yang diperintahkan Fuad Amin.
Baca Juga :
Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi
KPK menilai ada inkonsitensi majelis hakim banding dalam putusannya
VIVA.co.id
20 Februari 2016
Baca Juga :