Ipar Fuad Amin Divonis Dua Tahun Hukuman Penjara
Kamis, 27 Agustus 2015 - 21:07 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Direktur PT Windika Cahaya Persada, Abdur Rouf.
"Menyatakan terdakwa Abdur Rouf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Moch Muhlis membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
Baca Juga :
Sidang Fuad Amin, Saksi Pakai Bahasa Madura
Baca Juga :
Fuad Amin Minta Uang 'Pelicin' ke Calon PNS
Menurut Majelis, yang memberatkan bagi Rouf adalah karena dia dinilai tidak memiliki keinginan untuk menolak perintah Fuad Amin.
Sementara hal yang meringankan antara lain dia dinilai berlaku sopan selama persidangan dan kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan hanya mengikuti apa yang diperintahkan Fuad Amin.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Majelis, yang memberatkan bagi Rouf adalah karena dia dinilai tidak memiliki keinginan untuk menolak perintah Fuad Amin.