Keluarga Dua Tahanan KPK di Musi Banyuasin Ancam Wartawan
- VIVA.co.id/ Aji YK Putra.
VIVA.co.id - Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Musi Banyuasin, dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 27 Agustus 2015, sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua tahanan tersebut yaitu Bambang Karyanto (Anggota DPRD Muba dari Partai PDI Perjuangan), dan Adam Munandar (Anggota DPRD Muba dari Partai Gerindra).
Mereka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang. Pantauan di lapangan, penitipan kedua orang tersangka tersebut, langsung diserahkan oleh anggota KPK.
Mereka datang dengan menggunakan dua mobil dan langsung melakukan proses administrasi di Rutan untuk penitipan.
Ancam Wartawan
Suasana Rutan Pakjo, Palembang, mendadak panas, saat KPK menyerahkan dua tersangka hasil OTT tersebut. Sebabnya, keluarga mereka bersitegang dengan wartawan yang hendak meliput.
Perseteruan itu dimulai ketika dua tersangka diturunkan dari mobil Avanza yang dikendarai oleh anggota KPK dan kedua tersangka. Saat hendak mengambil gambar, keluarga kedua tersangka langsung menepis kamera wartawan hingga ketegangan itupun terjadi.
Tak hanya itu, seorang wanita yang disebut-sebut sebagai isteri Bambang Karyanto langsung mengejar seorang fotografer dari sebuah media. Kontak fisik akhirnya bisa terhindar setelah salah satu keluarga dilerai. Kurang puas, dua pria langsung menghampiri wartawan sembari memberikan ancaman.
"Kalian saya foto semua. Tunggu saja nanti, kita akan ketemu di luar setelah ini," teriaknya sambil mengancam.
"Keluarga kami sedang sedang musibah. Kenapa kalian mau foto-foto? Kalau cari duit jangan ke keluarga kami," timpal perempuan berkulit putih yang mengenakan kemeja biru itu.
Keluarga tersangka korupsi Musi Banyuasin ancam wartawan. VIVA.co.id/ Aji YK Putra.
KPK melimpahkan berkas perkara terhadap dua tersangka kasus OTT suap RAPBD Musi Banyuasin (Muba), ke Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, pada Rabu 26 Agustus 2015 kemarin.
Kedua berkas tersangka yakni, atas nama Syamsudin Fei Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah(DPPKA) Muba dan Faisyar Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba mereka kini telah mendekam di Rutan Pakjo Palembang, untuk menunggu sidang perdana. (ren)