Sidang Fuad Amin, Saksi Pakai Bahasa Madura

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id -
Sidang atas terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015. Namun, pada sidang kali ini, ada pemandangan menarik.


Pada persidangan kali ini, jaksa menghadirkan sebanyak 27 orang saksi yang sebagian besar berasal dari Bangkalan. Beberapa orang di antaranya bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia dengan fasih.


"Izin yang mulia, karena sebagian besar saksi Bahasa Indonesianya tidak lancar, untuk memudahkan persidangan, kami menghadirkan penerjemah Bahasa Madura," kata Jaksa Titik Utami.


Seorang penterjemah bernama Agus Ramdani dihadirkan oleh jaksa untuk memperlancar tanya jawab kepada saksi.


Tanya jawab dengan menggunakan bahasa madura sempat terjadi ketika Hakim menanyakan mengenai identitas saksi.


"Usianya berapa pak?" tanya Hakim Moch Muhlis.


"
Kaloppaen
(lupa)," jawab salah satu saksi, Hosni, salah satu saksi.


Hakim lantas menanyakan perkiraan umur saksi pada saat ini.


"
Empak polo bulenen
(empat 40-an)," jawab Hosni.


"Usia sekitar 45 ya, Pak. Bukan empat bulanan," ujar Hakim Muhlis yang diikuti oleh gelak tawa pengunjung sidang.


Agus, yang bertugas untuk menerjemahkan bahasa mengalami kewalahan ketika akan dimulai tanya jawab antara jaksa dengan saksi. Lantaran, pertanyaan yang disampaikan oleh jaksa terlalu panjang.


Hakim Muhlis lantas mengambil alih tugas menerjemahkan pertanyaan penuntut umum kepada saksi dengan menggunakan Bahasa Madura.


"
Ponapah pamareksaan penyidik sampon lerres napah bunten
(Apakah pemeriksaan penyidik sudah benar apa belum?)," tanya Hakim Muhlis.


"
Lerres,
" jawab Hosni.


"
Bedeh tekenan napah bunten
Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
(Ada tekanan dan paksaan?)," kembali Hakim Muhlis bertanya.
Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi

"
Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin
Sobung, " jawab Hosni.

Fuad Amin Imron didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fuad telah melakukan pencucian uang pada kurun waktu tahun 2003-2010.

Jaksa mencatat total pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin mencapai puluhan miliar. Mereka menduga, harta Fuad berasal dari hasil tindak pidana korupsi, berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan selaku Bupati Bangkalan dari bulan Maret 2003 sampai dengan September 2010.


Perbuatan Fuad merupakan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Tidak hanya itu, Fuad Amin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 mencapi lebih dari Rp200 miliar.


Menurut jaksa, patut diduga harta-harta tersebut sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD kabuaten Bangkalan dari bulan September 2014-1 Desember 2014.


Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya