Mendagri: Jurnalis Asing Hanya Perlu Izin, Tidak Diawasi
Kamis, 27 Agustus 2015 - 15:08 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengoreksi pendapat sebagian kalangan yang menuding pemerintah berupaya membatasi jurnalis asing untuk menjalankan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
Menurut Menteri, tak ada niat untuk membatasi jurnalis asing maupun nasional. Pemerintah pun sangat menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari salah satu pilar demokrasi. Namun Pemerintah merasa perlu mengatur aktivitas jurnalis asing, di antaranya, menaati prosedur wajib mendapatkan izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga :
Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama
Prosedur itu, Menteri menambahkan, hanya perizinan untuk berkegiatan jurnalistik di Indonesia. Mereka yang telah mendapatkan izin, bebas berkegiatan atau melakukan reportase apa pun, tanpa diawasi khusus oleh aparat.
"Pemerintah tidak akan mungkin dan tidak akan mengikuti kegiatan reporter atau kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis asing di Indonesia, karena Indonesia adalah negara yang ramah dan bebas," kata Menteri melalui pesan singkatnya pada Kamis, 27 Agustus 2105.
Kementerian Dalam Negeri pun telah memerintahkan kepada seluruh pemerintah daerah agar terbuka terhadap pers Indonesia maupun pers asing untuk dapat menjalankan tugasnya. Itu adalah bagian dari komitmen Pemerintah mendukung dan menghormati kebebasan pers, bukan membatasinya.
Menteri Luar Negeri, kata Tjahjo, bersepakat juga dengan kebijakan itu, yakni menghormati kebebasan pers, namun khusus jurnalis asing memang perlu terlebih dahulu mendapatkan izin sebelum berkegiatan di Indonesia. "Ibu Menlu (Menteri Luar Negeri, Retno Lestari Priansari Marsudi) juga sudah memberikan kebijakan peluang tersebut dengan terbuka. Tapi ada prosedurnya yang simpel (sederhana), tidak akan berbelit. Kan, namanya juga tamu."
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia. Surat Edaran itu dikirimkan Menteri Dalam Negeri ke semua kepala daerah. Isinya menjelaskan bahwa jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik, dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Surat itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. Juga bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2015 saat berkunjung ke Papua, yang menyatakan Papua terbuka untuk jurnalis asing yang hendak meliput.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kementerian Dalam Negeri pun telah memerintahkan kepada seluruh pemerintah daerah agar terbuka terhadap pers Indonesia maupun pers asing untuk dapat menjalankan tugasnya. Itu adalah bagian dari komitmen Pemerintah mendukung dan menghormati kebebasan pers, bukan membatasinya.