Sidang Dakwaan OC Kaligis Kembali Ditunda
Kamis, 27 Agustus 2015 - 13:04 WIB
Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan Otto Kornelis Kaligis untuk memeriksakan kesehatannya kepada dokter Terawan Agus Putranto.
OC Kaligis yang seharusnya menjalani sidang menolak surat dakwaannya dibacakan karena alasan kesehatan. Dia meminta untuk diperiksa kesehatannya lebih dulu oleh dokter Terawan sebelum dakwaannya dikabulkan.
Penundaan sidang kali ini merupakan yang kedua kalinya, setelah pada tanggal 20 Agustus 2015, majelis hakim juga menundanya.
"Penetapan majelis hakim yang pada pokoknya mohon diberikan izin ke dokter Terawan 1-2 hari ke depan dan selanjutnya bersedia untuk melanjutkan pemeriksaan di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, saat membacakan penetapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
Hakim Sumpeno mengatakan majelis mengabulkan permohonan OC Kaligis dengan pertimbangan efektifitas persidangan. Namun hakim menegaskan pemeriksaan harus dilakukan dengan pengawalan ketat petugas KPK.
"Demi efektivitas pemeriksaan perkara ini maka hakim memberikan izin untuk memeriksakan kesehatannya ke Dokter Terawan di RSPAD dengan pengawalan ketat oleh petugas," kata Hakim Sumpeno.
Baca Juga :
Penyempitan Pembuluh Darah, OC Kaligis Dioperasi
"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk menghadirkan kembali terdakwa OC Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas," ujar Sumpeno. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk menghadirkan kembali terdakwa OC Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas," ujar Sumpeno. (ase)