Imparsial: Batasi Peliputan Jurnalis Asing Itu Pola Orba

Surat Edaran Pembatasan Liputan jurnalis asing
Sumber :
  • AJI

VIVA.co.id - Lembaga Imparsial menyatakan surat edaran Menteri Dalam Negeri identik dengan pemerintahan era orde baru. Instruksi itu berbau militeristik dan membahayakan kerja-kerja jurnalistik.

"Surat Edaran ini menyesatkan, seolah-olah mendukung kebijakan Presiden, tetapi ternyata justru merupakan pembatasan, menyuburkan kembali semangat memata-matai, dan menghidupkan kembali spirit militeristik ala intelejen Orde Baru," ujar Direktur Imparsial, Poengky Indarti, kepada VIVA.co.id, Kamis 27 Agustus 2015.

Imparsial juga menilai surat edaran bernomor 482.3/4439/SJ melemahkan semangat Presiden Joko Widodo yang memberikan keterbukaan kunjungan kepada jurnalis asing untuk melakukan peliputan di Papua dan semua daerah di Indonesia.

"Surat Edaran ini juga menunjukkan ada pembangkangan terhadap keputusan Presiden, ketidakrelaan, kecurigaan yang sangat kuat pada pers dan masyarakat sipil," kata dia.

Padahal, menurut Poengky, penyebaran surat edaran tersebut justru merugikan Indonesia. Misalnya saja dari sisi investasi dan pariwisata yang dapat memberikan pemasukan bagi negara.

"Indonesia akan kembali dicap sebagai negara militeristik, karena hanya pemerintahan yang gemar merepresi yang senang menutup-nutupi fakta di lapangan," kata Poengky.

LBH Pers: Kepolisian Jadi Lembaga Paling 'Baper'

Baca juga:

Surat edaran tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia Dari Hasil Pembahasan pada Tim Koordinasi Kementerian Luar Negeri yang diterbitkan Mendagri tidak saja mengkhawatirkan bagi kebebasan pers, melainkan juga masyarakat sipil di kemudian hari. Imparsial, kata Poengky, mengecam surat edaran itu dan mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera mencabutnya.

"Hal ini menunjukkan bahwa mindset Pemerintah saat ini ternyata masih seperti mindset pemerintahan Orde Baru."

Jurnalis asing kini tidak lagi leluasa meliput kegiatan di wilayah Indonesia. Psalnya, Menteri Dalam Negeri tjahjo Kumolo baru saja menandatangani surat edaran yang mengatur prosedur peliputan jurnalis asing di Indonesia.

Salah satu aturan itu, mewajibkan jurnalis asing mengantongi rekomendasi dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya pada kesempatan pertama Kementerian Luar Negeri menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Melalui pihak kemendagri surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi atau Kabupaten/Kota  untuk dibahas pada Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).

Pengetatan juga dilakukan terhadap jurnalis asing dan crew film asing serta mitra (sponsor atau fixer) lokal di Indonesia. Dalam poin ketiga surat edaran itu dituliskan, mereka (jurnalis asing dan crew film) bahkan diminta untuk segera melaporkan kegiatannya kepada Badan Kesbangpol tujuan peliputan. Mereka diminta menunjukkan rekomendasi dan tanda pengenal yang resmi dikeluarkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Surat edaran itu juga khusus mengatur kegiatan syuting film asing. Selain seluruh persyaratan tersebut, crew film juga wajib melengkapi Surat Izin Produksi (SIP) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM) Jakarta. (ren)