Bareskrim Polri Amankan 28 WNA Sindikat Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2015 - 23:31 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan narkotika internasional.
Baca Juga :
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
"Jadi, yang ditangkap 28 WNA, terkait kasus cyber crime dan narkoba," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2015.
Anton menjelaskan, penyidik kepolisian berhasil meringkus warga negara asing sekitar pukul 14.00 WIB, di komplek Setra Duta Raya Blok E3 No.8, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parogpong, Kabupaten Bandung Barat.
Menurutnya, rumah yang disewa oleh saudara Rusdi sejak empat bulan lalu, diduga untuk melakukan tindak pidana kejahatan cyber crime.
"Sekarang sedang dikembangkan dulu. Biasanya, cyber itu kejahatan ekonomi dan penipuan," paparnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dua gram shabu jenis psikotropika golongan IV, 250 butir, handy talk (HT) enam unit, kalkulator satu unit, telepon rumah 26 unit, CCTV empat titik, router aktif 21 unit, dan juga laptop dua unit.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang warga negara Indonesia, yaitu Miki, Iis, dan Lia, yang merupakan penjaga rumah pembantu. Selain itu, 28 warga negara Indonesia asal Taiwan, yaitu 14 laki-laki dan 14 wanita. (asp)
Baca Juga :
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :