Suap DPRD, Dua Pejabat Muba Segera Diadili

KPK melimpahkan berkas perkara suap DPRD Muba
Sumber :
  • VIVA/Adjie YK Putra

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin dan pengesahan APBD 2015. KPK telah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Rabu 26 Agustus 2015.

Enam Ketua Fraksi DPRD Muba Jadi Tersangka Korupsi

Dua tersangka yang akan segera disidang itu adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah(DPPKA) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Faisyar.

Berkas keduanya diantar langsung oleh ketua tim Jaksa KPK yang diwakili Direktur Penuntutan KPK, Rano Miharja dan diterima oleh Panitera Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Cecep Sudrajat.

Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD Muba Terus Tutupi Mulutnya

Jaksa KPK Ali Fikri yang ikut mendampingi penyerahan berkas perkara  tersebut mengatakan, saat ini Penuntut KPK baru menyerahkan berkas perkara. Sedangkan untuk barang bukti belum diserahkan.

"Setelah tahap dua persidangan, barang bukti baru kita serahkan" kata Ali.

Sementara, terkait nasib dua tersangka lainnya, yang merupakan anggota DPRD Muba, Ali menyatakan KPK juga akan segera melimpahkan berkas Bambang Karyanto (Anggota DPRD Muba dari PDIP) dan Adam Munandar (Anggota DPRD Muba dari Gerindra) juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang.

Bupati Musi Banyuasin dan Istri Resmi Ditahan KPK

"Kemungkinan dua pekan lagi dua tersangka OTT Muba juga dilimpahkan ke sini," ujarnya menambahkan.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara kasus dugaan suap DPRD Muba ke pengadilan, maka kedua tersangka akan segera disidangkan paling lambat sepekan mendatang.

"Bisa setelah tujuh hari, bisa juga sebelum tujuh hari. Tergantung dari kesiapan Ketua Pengadilan dalam menentukan majelis hakim," kata Humas Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Saiman.

Untuk saat ini, berkas perkara dua pejabat Muba telah didaftarkan untuk mendapat jadwal sidang. Ketua Pengadilan Klas 1 Palembang tengah menyiapkan komposisi majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

"Berkas telah kita daftarkan dengan nomor register 44. Sekarang sedang dinaikkan ke ketua Pengadilan untuk memilih majelis hakim yang laik," ujarnya menambahkan.

Saiman menegaskan, pengadilan tidak akan mengistimewakan berkas dua tersangka di KPK. Menurut dia, tak ada perlakuan istimewa yang dilakukan oleh Pengadilan Klas 1 Palembang terhadap dua tersangka dan yang lainnya.

"Berkas dari manapun yang masuk ke kita, tentu diproses. Tidak ada istimewa semuanya sama. Pengamanan juga seperti biasa."

Sementara, Jaksa KPK Ali Fikri menambahkan, persidangan dilakukan di Palembang karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kota tersebut.

"Selain itu, saksi-saksi juga banyak di sini. Jadi kita putuskan sidang di Palembang. Nantinya, akan ada empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK kita siapkan."

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPRD dan dua Pejabat Pemerintah Daerah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembahasan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Muba tahun anggaran 2015.

Keempatnya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat sedang melakukan transaksi suap di rumah salah satu tersangka, anggota DPRD Muba Bambang Karyanto, pada Jumat 19 Juli 2015.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,56 miliar pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disimpan dalam tas warna merah marun‎. Uang itu diduga merupakan pemberian dari Syamsudin Fei dan Faisyar kepada Bambang juga Adam. KPK mensinyalir, pemberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba.

Atas perbuatannya, Bambang dan Adam disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11  UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Adapun dua tersangka lainnya, Syamsudin dan Faisyar disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya