Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Sekjen ESDM: Innalillahi
Rabu, 26 Agustus 2015 - 13:56 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id -
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno, dengan hukuman pidana kurungan penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai Waryono terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 11,124 miliar. Dia juga dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebesar US$140 ribu, dan menerima suap sebesar US$ 284.862 dari eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Baca Juga :
Kompolnas: Tembakan di Gedung ESDM Teror Politik
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar Fitroh.
Sedangkan yang meringankan, jaksa menilai Waryono telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, berusia lanjut dan Waryono hanya menikmati RP150 juta dari kerugian negara sejumlah Rp11 Miliar.
Usai mendengar pembacaan tuntutan tersebut, Waryono mengaku kaget dan berharap ia mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.
"
Innalillahi wa'innailaihi rojiun.
Cuma itu yang saya bisa ucapkan. Semoga kasus ini diproses dengan seadil-adilnya," ucap Waryono.
Laporan: Dianty Windayanti
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar Fitroh.