Suap APBD Muba, KPK Dalami Peran Ketua Fraksi DPRD
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, menyatakan tengah mengembangkan keterlibatan anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam dugaan suap terkait pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD tahun anggaran 2015.
Pengembangan perkara akan dilakukan melalui empat pimpinan DPRD yang sudah menjadi tersangka.
"Tentang tersangka baru sebagai model 'legislative crimes', tentunya masih pengembangan terus dari Ketua atau Wakil Ketua DPRD. Apakah ada keterlibatan-keterlibatan keanggotaan DPRD lainnya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 26 Agustus 2015.
Pendalaman kasus dilakukan dengan menelusuri ada tidaknya keterlibatan ketua fraksi DPRD Muba.
Baca juga:
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Muba. Mereka adalah Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerinda Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Juni 2015 di rumah anggota DPRD Muba Bambang Karyanto.
Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp2,56 miliar. Duit itu diduga pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam.
KPK mensinyalir bahwa pemberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba. Saat ini, untuk sementara keempatnya ditahan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta.
Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka pada Jumat 14 Agustus 2015. Selain itu, empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2015 lalu.
Laporan Dianty Windayanti.