Johan Budi Tak Setuju Koruptor Diberi Remisi

Tanggapan KPK Terhadap Keputusan Praperadilan BG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Pribowo, mengaku tidak menyetujui pemberian remisi kepada para koruptor. Alasannya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

"Tidak setuju, karena kalau sepakat korupsi kejahatan luar biasa, dampaknya luar biasa," kata Johan saat menjalani tes wawancara dalam seleksi Calon Pimpinan KPK, di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.
Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur

Menurut Johan, kejahatan korupsi seharusnya termasuk kejahatan luar biasa seperti kejahatan terorisme atau narkoba. Koruptor tidak bisa disamakan dengan pencuri ayam.
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta

"Seorang yang masuk kejahatan luar biasa, disamakan dengan pencuri ayam. Korupsi, narkoba, terorisme, seharusnya tidak diberi remisi karena kejahatan luar biasa," ujarnya.

Johan mengaku setuju koruptor dijatuhi hukuman mati meski harus disesuaikan tingkat kesalahannya. "Setuju, tapi dilihat tingkat kesalahannya, ya, kalau berat misalnya pidana yang berat," ujar Johan saat ditemui usai wawancara.
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016