Jimly Akui Pernah Mengontrak Rumah Rp120 Juta per Tahun
Selasa, 25 Agustus 2015 - 15:26 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Jimly Ashiddiqie terkait informasi bahwa dia pernah mengontrak rumah senilai Rp120 juta per tahun di kawasan Pondok lndah, Jakarta. Padahal, ketika itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempunyai hak untuk menempati rumah dinas.
Jimly menjelaskan, alasannya mengontrak rumah itu karena tidak bisa langsung menempati rumah dinas Ketua MK. Sementara rumah pribadinya ketika itu tengah dalam perbaikan.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"Orang mengira gampang pindah, makanya ada aturan rumah dinas tiga bulan, tidak bisa langsung pindah. Harus ada rumah ketiga, ketika itu rumah saya lagi rusak, lima tahun tidak dihuni. Seandainya banyak rumah, tak perlu mengontrak," kata Jimly saat menjalani tes wawancara di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.
Jimly berpendapat, tidak ada masalah dengan hal itu. Mengontrak rumah pun bukan suatu kejahatan. "Memang benar, tapi itu bukan kejahatan," ujarnya.
Jimly kemudian dikonfirmasi kembali mengenai rumah itu. Dia menegaskan, rumah kontrakan itu akan sia-sia jika tidak ditinggali karena sudah dibayar.
Dia lantas mengakui tidak sempurna sebagai manusia. Diakuinya ada kesalahan yang pernah dilakukannya mengingat dia sudah menjadi pejabat eselon 1 sejak tahun 1993.
"Cuma kita mau kerja sebaik-baiknya, sambil belajar dari memperbaiki diri, sesuai standar masa kini. Kalau ada yang lebih baik, monggo (silakan), tidak usah memilih saya juga tidak apa-apa," ujar Jimly.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jimly kemudian dikonfirmasi kembali mengenai rumah itu. Dia menegaskan, rumah kontrakan itu akan sia-sia jika tidak ditinggali karena sudah dibayar.