Jimly: Kembalikan Uang Negara Lebih Baik dari Hukuman Mati

Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jimly Ashiddiqie, tidak setuju dengan wacana hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, wacana itu lebih banyak dilatarbelakangi motif emosional ketimbang penegakan hukum.
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Jimly mencontohkan berbagai perkara korupsi yang didakwakan kepada Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Kalau melihat kasus-kasus Akil, dapat dimengerti kekesalan publik sehingga muncul wacana hukuman mati bagi koruptor. Apalagi Akil adalah hakim yang disebut sebagai wakil Tuhan di bumi.
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Jadi, kita melihat hukuman mati, kalau ikuti emosi, setuju saja. Ketika Akil saja, ya hukum mati saja," kata Jimly saat mengikuti tes wawancara dalam seleksi calon pimpinan KPK di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Tetapi, Jimly berpendapat, perkara korupsi tak semua serupa yang didakwakan kepada Akil Mochtar. Perlakuannya pun tak bisa disamakan alias disesuaikan dengan kesalahan atau pelanggaran hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berpendapat bahwa penegakan hukum di bidang korupsi lebih baik diarahkan pada upaya membangun public policy atau kebijakan publik.

Hukuman kepada koruptor pun, dia menambahkan, lebih baik diarahkan pada usaha perampasan harta yang didapat dari hasil korupsi, kemudian dikembalikan kepada negara.

"Perspektif bergeser dari orang ke harta. Maka perspektif uang kekayaan negara harus lebih ditonjolkan, sanksi juga harus lebih diarahkan ke sana," ujar Jimly. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya