Jimly: KPK Harus Permanen, Bukan Lembaga Sementara
Selasa, 25 Agustus 2015 - 13:38 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jimly Ashiddiqie, mengungkapkan alasannya mendaftar adalah karena ingin menyelamatkan lembaga antikorupsi itu. Dia menilai bahwa situasi yang terjadi sekarang sedang krusial.
"Saya pikir kalau dibiarkan, jadi dibenarkan KPK (harus) dibubarkan. Sudah banyak yang pikir begitu. Jangan sampai begitu, karena korupsi sudah menjadi trending topic (permasalahan global) isu di dunia," kata Jimly saat menjalani tes wawancara di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2015.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Jimly menyetujui jika KPK dapat menjadi lembaga yang permanen, bukan lembaga sementara atau ad hoc yang dapat dibubarkan sewaktu-waktu. Namun kepermanenan KPK harus dilindungi undang-undang keberadaan lembaga itu tidak disoal lagi karena disebut lembaga sementara.
"Tidak bisa dimungkiri, KPK, yang menurut ukuran standar sekarang, tidak harus tidak, harus ada di negara modern. Jangan berpikir KPK sementara meski dibangunnya (alasan didirikan) begitu (bersifat sementara)," ujar Jimly.
Kendati demikian, Jimly mengaku masih ada yang perlu diperbaiki dalam lembaga KPK. Salah satunya adalah terkait masalah komunikasi dengan lembaga penegak hukum lain.
"Memperbaiki hubungan antarsesama penegak hukum, partnership (kemitraan), supaya ada pemahaman sama tentang masalah negara yang serius yang harus ditangani bersama," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kendati demikian, Jimly mengaku masih ada yang perlu diperbaiki dalam lembaga KPK. Salah satunya adalah terkait masalah komunikasi dengan lembaga penegak hukum lain.