Politikus PDIP Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Mantan Bupati Tanah Laut sekaligus Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adriansyah didakwa menerima uang suap miliaran rupiah dari pemilik PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat.
Andriasyah didakwa menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar), US$50.000, dan SGD50.000. Uang tersebut digunakan sebagai 'pelicin' untuk mengurusi perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Anggota DPR RI," kata Jaksa KPK, Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 agustus 2015.
Jaksa menuturkan, pada tahun 2012, Andrew bersama Suparta alias Keta pernah menemui Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut di rumah dinasnya. Andrew diberikan kepercayaan oleh Jason Surjana Tanuwijaya sebagai pemegang kendali PT lndoasia Cemerlang (PT IAC) dan Budi Santoso Simin selaku pemegang saham PT MMS, datang menemui Adriansyah untuk menyampaikan maksud akan melakukan jual beli batubara milik PT IAC dan PT Dutadharma Utama (PT DDU) yang memiliki lzin Usaha Pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Laut.
Pada kesempatan tersebut, Andrew juga menyampaikan permintaan agar Adriansyah yang pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati Tanah Laut untuk menyelesaikan permasalahan dengan H. Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui. Pada tahun 2013 permintaan itu ditindaklanjuti Adriansyah, dan membuat permasalahan antara Andrew dengan H. Rahim dapat diselesaikan.
Jaksa Trimulyono menambahkan, setelah terdakwa Adriansyah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, bos PT MMS itu tetap meminta bantuan Adriansyah lantaran dirinya masih mempunyai pengaruh di Kabupaten Tanah Laut.
Bantuan itu, didapat dalam pengurusan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IAC dan PT DDU.
"Persetujuan RKAB IUP PT IAC dan PT DDU kemudian diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut dengan mencantumkan tanggal mundur yaitu 15 Februari 2014," ujarnya.
Trimulyono menjelaskan, terkait pengurusan izin tersebut, Adriansyah menerima sejumlah uang dengan pemberian terakhir dilakukan pada 9 April 2015 saat dirinya berhasil diringkus bersama dengan anggota Polri Agung Krisdiyanto selaku kurir suap, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK di Sanur, Bali.
"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari Andrew Hidayat melalui Agung Krisdiyanto yang di antaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar US$50.000, Kamis 20 November 2014 sebesar Rp500.000.000 dan 28 Januari 2015 sebesar Rp500.000.000."
Perbuatan Adriansyah tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Laporan: Dianty Windayanti