KPK: Tanpa Ditunda, Praperadilan OC Kaligis Akan Gugur

Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Chusniah, menjawab protes kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis yang menyatakan penundaan sidang yang diajukan oleh KPK merupakan upaya untuk menggugurkan praperadilan.

Nur Chusniah menyatakan pelimpahan perkara yang dilakukan oleh KPK bukanlah upaya sengaja untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan OC Kaligis.

"Terkait protesnya mereka, pada dasarnya tidak ada alasan menunda sidang hanya untuk melimpahkan, tidak juga," ujar Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2015

Menurut Nur, penundaan sidang dilakukan dalam rangka mempersiapkan bukti, saksi dan ahli dalam menghadapi gugatan praperadilan. "Tanpa harus menunda pun perkaranya akan gugur," kata Nur.

Nur Chusniah menilai, putusan Hakim tunggal Suprapto sudah sesuai dengan eksepsi yang disampaikan pihak KPK selaku termohon.

"Kapan dianggap gugur, ketika sudah dimulai perkara pokoknya dalam pengadilan. Dan sudah Dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ucapnya.

Hakim tunggal Suprapto menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan pengacara senior OC Kaligis atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Hakim Suprapto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2015.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, gugatan praperadilan OC Kaligis gugur karena hakim berpendapat, pokok perkara OC Kaligis, yakni perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sudah masuk ke tahap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan OC Kaligis, hakim tunggal Suprapto juga menerima eksepsi yang diajukan KPK selaku termohon.

MK Tolak Uji Materi OC Kaligis Soal KUHAP

Dengan diterimanya eksepsi termohon, maka hakim menganggap tidak perlu mempertimbangkan yang lainnya. Sehingga gugatan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. (ase)