Hakim Suprapto Tentukan Nasib OC Kaligis Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Nasib gugatan praperadilan yang diajukan oleh advokat senior, Otto Cornelis Kaligis, akan ditentukan oleh hakim tunggal Suprapto hari ini, Senin 24 Agustus 2015.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis
Dalam gugatannya, ia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan tersebut akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara
"Sidang akan dilanjutkan pada Senin (hari ini) 24 Agustus 2015 dengan agenda pembacaan putusan," ujar hakim tunggal Suprapto saat menerima kesimpulan dari pemohon dan termohon di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat 21 Agustus 2015.

OC Kaligis selaku pihak pemohon dan KPK selaku pihak termohon, masing-masing telah menyerahkan kesimpulannya secara tertulis kepada hakim tunggal Suprapto. Penyerahan tersebut diserahkan pada sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan yang telah digelar pada Jumat 21 Agustus 2015.

Gugatan praperadilan OC Kaligis telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Selain menggugat terkait sah tidaknya penetapan tersangka, OC Kaligis juga menggugat terkait penangkapan, penahanan, penyidikan, dan serangkaian tindakan berupa upaya paksa lain yang dilakukan oleh KPK terhadap OC Kaligis.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor PTUN Medan. 

Selain Kaligis, KPK juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerri.

Tersangka terakhir adalah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya