Jaksa Agung Silakan PT VSI Ajukan Praperadilan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Jaksa Agung Mohammad Prasetyo menyilakan PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VSI) mengambil jalur hukum terkait penggeledahan yang dilakukan anak buahnya. Upaya tersebut dapat ditempuh jika memang PT VSI menilai ada yang salah dalam proses penggeledahan kala itu.

“Kalau mereka merasa ada hal tak benar dari proses hukum Kejaksaan, mereka bisa ajukan praperadilan. Seperti terkait penggeledahan, mereka bisa ajukan praperadilan saja,” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat 21 Agustus 2015.

Prasetyo juga mengonfirmasi bila dirinya dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pagi tadi terkait penggeledahan di kantor PT VSI tersebut. Permintaan untuk mengklarifikasi polemik 'salah geledah.'

“Mereka minta informasi saja, kan, banyak pemberitaan selama ini, ada pihak-pihak yang salahkan kejaksaan dalam upaya penindakan. Kita jelaskan,” terangnya.

Dapat Rapor Merah, DPR Diminta Panggil Jaksa Agung

Baca juga:



Penggeledahan di kantor PT VSI merupakan rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (Cessie) BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) atas pembelian sebidang tanah di Karawang. Atas kasus tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya kerugian negara.

“Secara kasat mata sudah. Sudah kita mintakan opini dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Prasetyo, terkait kasus ini pihaknya telah berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Mereka sudah kami minta keterangan,” ucapnya.

Pada 12 hingga 13 Agustus lalu, penyidik khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di PT VSI.  Saat itu, pihak perusahaan PT VSI dilarang menyaksikan penggeledahan. Penyidik menyita delapan unit CPU dan sejumlah dokumen elektronik. Sembari menggeledah, penyidiknya sekaligus memeriksa dua petinggi perusahaan tersebut, yakni Direktur perusahaan berinisial Al dan salah satu komisarisnya bernama Sz.

Perkara ini berawal saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama (PT AU) meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare pada sekitar akhir tahun 1990.‎ Kala itu Indonesia mengalami krisis moneter 1998, namun pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. ‎Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT VSI membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu. Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalan penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

 

Wapres Mengaku Serba Salah Soal Evaluasi Kementerian
aksi unjuk rasa korupsi penjualan aset negara

ICW Tak Heran Kejaksaan Agung Dapat Rapor Merah

Sejak awal, ICW menolak Jaksa Agung dari kalangan politikus.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2016