Pengacara: Praperadilan OC Kaligis Tak Bisa Gugur
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Tim kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis (OCK), Jhonson Panjaitan, menyatakan telah menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan kepada hakim tunggal Suprapto.
Penyerahan kesimpulan tersebut diserahkan dalam sidang lanjutan gugatan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2015.
Meskipun perkara pokok OC Kaligis sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun menurut Jhonson, gugatan praperadilan pengacara senior itu tidak bisa gugur begitu saja.
"Karena belum dibacakan berkas dakwaan. KPK baru sebatas pelimpahan administratif berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Itu sesuai dengan ketentuan di Pasal 82 KUHAP," ujar Jhonson Panjaitan.
Selain itu, kata Jhonson, berkas perkara OC Kaligis juga harus dibuat secara terpisah dari para tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di PTUN Medan. Sebab, OC Kaligis ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka di kesempatan lain.
"Harus ada penyelidikan baru, penyidikan baru, sprindik baru. Tidak bisa serta merta begitu saja. Kemudian tindakan penangkapan yang dilakukan KPK melanggar KUHAP, penahanan melanggar KUHAP, tindakan isolasi melanggar KUHAP," ujar Jhonson.
Lebih dari itu, Jhonson menyatakan keberatan dan mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan KPK. Apalagi penyidik yang menyidik kasus OC Kaligis, yakni Ambarita Demanik dan Rizka Anungnata, bukanlah penyidik Polri.
"Mereka sudah diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri pada tahun 2014," tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, menilai praperadilan yang diajukan kubu OC Kaligis sebenarnya hanya formalitas saja. Sebab perkara pokoknya, yakni perkara suap hakim PTUN Medan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan siap untuk dibacakan dakwaannya.
"Karena memang praperadilan ini kan masalah formalitas saja. Masalah substansi benar tidaknya apakah pemohon sebagaimana dakwaan, kita kan di perkara pokok, silakan semuanya berargumen," kata dia.
Dia menegaskan pelimpahan berkas perkara OC Kaligis ke Pengadilan Tipikor juga dilakukan sesuai dengan prosedur dan hukum. KPK lanjut dia, sudah memiliki bukti yang kuat sehingga berkas perkara OC Kaligis sudah dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan.
"Sebenarnya itu hal yang kebetulan ya. Kalau memang bukti sudah kuat, sudah fight gitu kan. Kami segerakan saja persidangannya," kata Nur Chusniah saat dikonfirmasi wartawan. (ase)