Bangun Perbatasan dengan SP Pugar dan PKBI
Jumat, 21 Agustus 2015 - 11:44 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Membangun kawasan pinggiran dan daerah perbatasan adalah komitmen pemerintah Joko Widodo - Jusuf Kalla yang tertera dalam konsep Nawa Cita. Salah satu langkah efektif dalam membangun beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah dengan memaksimalkan program transmigrasi dan pengembangan kawasan perbatasan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merancang program transmigrasi yang terfokus pada kawasan perbatasan yakni Satuan Pemukiman Pemugaran (SP Pugar) dan Pengembangan Kawasan Beranda Indonesia (PKBI) untuk desa-desa perbatasan.
“Wilayah perbatasan ini kan memiliki masalah yang kompleks. Makanya kita punya program transmigrasi dan perdesaan yang fokus ke kawasan yang berbatasan dengan negara tetangga,”
ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Menurut Menteri Marwan, program SP Pugar dan PKBI keduanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Marwan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 sebagai aturan turunannya mengatur tentang Pembangunan Satuan Pemukiman (SP) kawasan transmigrasi.
Istilah Satuan Permukiman sendiri dimaknai sebagai permukiman yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Adapun Satuan Permukinan yang dikembangkan menjadi desa utama sebagai pusat Satuan Kawasan Pembangunan (SKP) harus dilengkapi sarana pelayanan umum memadai, sarana pelayanan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), sarana pelayanan kesehatan setingkat pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan sarana pasar harian.
SP Pugar merupakan bagian dari satuan kawasan pembangunan (SKB) transmigrasi berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung penduduk antara 300-500 keluarga. Selain SP Pugar, satuan kawasan pembangunan juga memiliki SP Baru dan SP Tempatan.
SP Pugar menjadi program transmigrasi unggulan untuk wilayah perbatasan, khususnya di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia. Daerah perbatasan akan semakin cepat maju, karena semua prasyarat pembangunan dapat dipenuhi. Baik sumber daya manusia, permukiman, infrastruktur dan berbagai kebutuhan lainnya.
“Perbatasan sangat cocok memakai konsep SP Pugar agar terbentuk desa-desa maju yang sesuai kriteria ideal sebuah desa, yakni minimal jumlah penduduknya 300-500 KK per desa. Sedangkan tempat tinggal dan mengelompokkan rumah penduduk akan dipugar ke dalam pemukiman yang lebih ideal dan lebih lengkap,”ujar Menteri Marwan.
Dengan konsep SP Pugar, permukiman penduduk dan transmigran yang sudah ada (the existing villages) akan dibenahi dan ditata. Sedangkan permukiman desa-desa dalam satu kecamatan akan dibangun kembali dengan melibatkan penduduk setempat, transmigran baru serta mendatangkan penduduk dari kecamatan maupun kabupaten lain di daerah tersebut (transmigrasi penduduk asal/TPA).
Baca Juga :
KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa
Lokasi yang disasar program PKBI sendiri meliputi Sambas, Sintang dan Sanggau. Di tiga daerah ini akan dibangun infrastruktur jalan atau jembatan, pembangunan embung (sarana penampung air hujan), pembangkit listrik tenaga surya, penyediaan alat peraga pendidikan, media informasi serta pengembangan potensi sumber daya.
“Pemerintah sangat serius menjalankan program-program di perbatasan, dan hasilnya kita harap segera dirasakan masyarakat,” ujar Menteri Marwan. (
Webtorial
)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lokasi yang disasar program PKBI sendiri meliputi Sambas, Sintang dan Sanggau. Di tiga daerah ini akan dibangun infrastruktur jalan atau jembatan, pembangunan embung (sarana penampung air hujan), pembangkit listrik tenaga surya, penyediaan alat peraga pendidikan, media informasi serta pengembangan potensi sumber daya.