Sidang Dakwaan OC Kaligis Ditunda Pekan Depan
- Rebecca Regina - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menunda sidang perdana kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan terdakwa OC Kaligis. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu ditunda hingga, Kamis, 27 Agustus 2015.
Penundaan ini terjadi lantaran terdakwa OC Kaligis tidak menghadiri persidangan karena sakit. Majelis mempertimbangkan hal tersebut dan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap pengacara senior itu hingga pekan depan.
"Sidang ditunda hingga Kamis 27 Agustus 2015 pukul 09.30. Dan agar KPK bisa menghadirkan terdakwa pada hari dan tanggal yang disebutkan," kata Hakim Ketua Sumpeno di Gedung Tipikor, Kamis 20 Agustus 2015.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK, Ahmad Burhanuddin, mengatakan petugas KPK awalnya ingin menjemput OC Kaligis di Rutan Guntur untuk menghadiri persidangan hari ini. Namun, Kaligis mengaku sakit dan menolak diperiksa dokter KPK.
"Dia sakit hipertensi dan diabetes melitus," kata Jaksa Ahmad Burhanudin di Gedung Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2015.
Sebelumnya, Kaligis sudah diperiksa oleh dokter KPK pada tanggal 14, 16, dan 24 Juli 2015 dan sudah diberikan rekomendasi oleh dokter KPK untuk diperiksa oleh dokter ahli saraf lantaran berbagai keluhan yang dialaminya.
"Demi menjaga keobjektifan, penyidik mengirim surat ke IDI agar dilakukan pemeriksaan IDI. Dijadwalkan beberapa kali namun belum siap terkait dokternya karena ada kegiatan di RSCM," ujar Burhanudin.
Diketahui, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan pada 14 Juli 2015. Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.