Setkab: Pengawalan Polisi untuk Moge Melanggar Aturan
Kamis, 20 Agustus 2015 - 11:35 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia turut memberikan tanggapan tentang polemik konvoi motor gede (moge) yang dikawal polisi dalam sepekan terakhir.
Setkab menguraikan penjelasan perihal Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui laman resmi lembaga itu, Setkab.go.id. Uraian ditulis Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab RI, namun tak disebutkan namanya.
Baca Juga :
Tips Naik Motor Gede Ala Si Cantik Nabila Putri
Pejabat itu menjelaskan bahwa tindakan polisi dalam pengawalan konvoi moge kurang tepat alias melanggar sejumlah pasal dalam Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009, sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan,” demikian dikutip dari laman Setkab pada Kamis, 20 Agustus 2015.
Pelanggaran yang sama juga tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene dalam konvoi itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 59. Penggunaan lampu isyarat dan sirene warna merah, biru, maupun warna kuning, sudah diatur peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5).
Kepolisian dapat menggunakan argumentasi penafsiran frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 134 huruf g dalam Undang Undang itu. Makna “kepentingan tertentu” yang diikuti dengan frasa “antara lain” dapat memberi kebebasan bagi Kepolisian untuk memaknai frasa kepentingan tertentu.
Namun, pejabat itu menyarankan Polisi agar tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan motor Harley Davidson. “Apabila pengawalan tersebut harus dilakukan, sebaiknya dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas serta bersikap sama seperti pengguna jalan lainnya.”
Meski begitu, dari aspek peraturan perundang-undangan perlu dipertimbangkan untuk mempertegas makna “kepentingan tertentu”. Misalnya, bagaimana pengawalan untuk kegiatan olahraga tertentu, seperti balap sepeda jalan raya. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pelanggaran yang sama juga tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene dalam konvoi itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 59. Penggunaan lampu isyarat dan sirene warna merah, biru, maupun warna kuning, sudah diatur peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5).