Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara
- ANTARA/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Hakim menyatakan, terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer kesatu," kata Hakim Ketua, Artha Theresia Silalahi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2015.??
Majelis menilai Sutan telah terbukti menerima uang US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.
Selain itu, Sutan juga dinilai terbukti melakukan perbuatan yang sesuai dalam dakwaan kedua lebih subsidier. Sutan dinilai terbukti telah menerima sejumlah pemberian. Antara lain, menerima uang US$200.000 dari Rudi Rubiandini, dan mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Sementara itu, majelis menyatakan Sutan tidak terbukti menerima uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, serta mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep.
Perbuatan Sutan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, Sutan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Untuk yang memberatkan, terdakwa dianggap mempersulit persidangan karena berkelit dalam membeberkan keterangan dan sikapnya tidak mencerminkan anggota dewan yang terhormat." kata Hakim.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Sutan lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Sutan dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (ase)
Laporan: Dianty Windayanti