'Tertinggal' Usai Persidangan, Tahanan Narkoba Kabur
- VIVA/Kusnandar
VIVA.co.id - Seorang tahanan Kejaksaan Negeri Matara, Nusa Tenggara Barat (NTB), kabur usai mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 19 Agustus 2015.
Tahanan yang kabur diketahui bernama Taupik alias Opik, terdakwa kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dia satu dari 23 tahanan Kejari Mataram yang dibawa petugas dari tahanan untuk menjalani persidangan.
Kejadian tersebut bermula ketika petugas pengawal tahanan hendak membawa pulang tahanan setelah selesai menjalani sidang hari ini. Namun setelah sampai di lapas, petugas kemudian mendata para tahanan, ternyata jumlah tahanan yang dibawa kurang satu orang.
Setelah dicek ternyata ada seorang tahanan bernama Taupik tidak ada di dalam rombongan tahanan, diduga kabur. Sayangnya, tidak ada yang mengetahui persis kapan Taupik berhasil lolos dari pengawasan petugas pengantar tahanan dan polisi.
Salah seorang pengacara piket Pengadilan Negeri Mataram Deny Nur Indra mengatakan, usai persidangan memang ada beberapa tahanan yang tidak menggunakan rompi tahanan, menyerupai pengunjung sidang. Salah satunya adalah tahanan bernama Taupik.
"Sesudah menjalani sidang tahanan ini tidak menggunakan rompi. Petugasnya mungkin lengah, buru-buru suruh semua tahanan masuk mobil, saat dihitung di lapas kurang dari jumlah yang dibawa," kata Deny.
Tahanan Kejaksaan Negeri Mataram itu dijadwalkan masih akan melalui proses persidangan sejak dilimpahkan perkaranya pada 26 Juni 2015 lalu.
Taupik didakwa telah melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan nomor perkara 289/Pid.Sus/2015/PN Mtr.
Hingga saat ini sejumlah pihak baik PN, Kejari dan Kepolisian masih melakukan pencarian terhadap terduga pengedar narkoba asal Desa Kelebuk Praya Lombok Tengah ini.
Pihak jaksa penuntut memastikan dengan kaburnya terdakwa Taupik dari proses hukum akan semakin memperberat tuntutannya. (ren)