Sidang PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id - Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di ruang sidang empat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Agustus 2015.
Namun KPK belum sempat membacakan permohonannya, lantaran Hadi Poernomo mengajukan surat permohonan penundaan sidang hingga 9 September 2015 karena hendak mencari kuasa hukum yang mendampinginya.
"Yang mulia majelis hakim, saya mohon untuk penundaan sidang hingga 9 September 2015 untuk mempersiapkan kuasa hukum saya," ujar Hadi Poernomo seraya memberikan surat permohonan penundaan sidang kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2015.
Atas permohonan tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan kepada KPK selaku pihak pemohon, terkait permohonan penundaan tersebut. Perwakilan KPK merasa keberatan jika penundaannya hingga dua pekan ke depan. Kemudian, tiga orang majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan menunda sidang PK hingga pekan depan.
"Kami memberikan kesempatan penundaan sidang ini. Setelah majelis bermusyawarah. Sidang ini kita tunda sampai hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015," ujar Hakim Ketua I Ketut Tirta di persidangan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada termohon Hadi Poernomo untuk mempersiapkan diri dan menunjuk kuasa hukum. "Kemudian memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyiapkan dan menunjuk kuasa hukumnya," ujar I Ketut Tirta.
Majelis mengagendakan kembali sidang PK yang diajukan KPK hingga pekan depan dengan agenda pembacaan permohonan oleh KPK selaku pihak pemohon. Kemudian dilanjutkan tanggapan atas permohonan pemohon oleh Hadi Purnomo selaku pihak termohon.
"Nanti minggu depan pemohon membacakan permohonannya kemudian termohon memberikan pendapatnya atas permohonan pemohon," kata I Ketut Tirta.
Berdasarkan pantauan, sidang PK perkara permohonan penijauan kembali nomor 11/PTD/PK/2015/PN.Jkt.Sel berlangsung sekitar delapan menit, dimulai sekitar pukul 11.15 hingga 11.23 WIB. Pihak pemohon maupun termohon tampak hadir dalam ruang sidang.
Permohonan Memori PK yang diajukan oleh lembaga anti rasuah tersebut merupakan upaya hukum yang ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Namun putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita).
Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah.